Selasa, 30 November 2021

Pengertian dan Ruang Lingkup Tindak Pidana Khusu

 A. Pengertian

Tindak pidana khusus adalah tindak pidana vang diatur di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan memiliki ketentuan-ketentuan khusus acara pidana.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) atau Wetboek van Strafrecht, UU No. 1 Tahun 1946 jo Staatsblad 1915 No. 732, telah dirumuskan sejumlah tindak pidana yang ditempatkan dalam Buku II tentang Kejahatan (Misdrijven) dan Buku III tentang Pelanggaran (Overtredingen). Di luar KUHPidana ini masih ada sejumlah undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana seperti:

1. UU No.7/Drt/1955 tentang Pengusutan. Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi;

2. UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;

3. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tindak pidana ekonomi, tindak pidana psikotropika, dan tindak pidana narkotika merupakan beberapa contoh dari tindak pidana yang diatur dalam undang-undang tersendiri di !uar KUHPidana.

Mengapa tindak pidana seperti tindak pidana ekonomi, psikotropika. dan narkotika, tidak diintegrasikan saja dalam KUHPidana, melainkan sampai perlu diatur dalam undang-undang tersendiri di luar KUHPidana? 

Hal ini karena tindak pidana-tindak pidana tersebut memerlukan pengaturan yang lebih komprehensif dan bukan sekedar hanya mendapatkan rumusan tindak pidana saja. Untuk tindak pidana ekonomi dipandang perlu ada pengaturan antara lain tentang: 

-tindakan tata tertib (Pasal 8).

-tindak pidana oleh korporasi (Pasal 15).

-tindakan sementara selama pemeriksaan di muka pengadilan belum dimulai (Pasal 27), dan

-wewenang yang besar dalam penyidikan misalnya menurut Pasal 20:

(1) Pegawai-pegawai pengusut pada setiap waktu berhak memasuki setiap tempat yang menurut pendapatnya perludimasuki untuk menjalankan tugasnya. Jika perlu pegawai-pegawai itu masuk ke dalam tempat itu dengan bantuankekuasaan umum.

(2) Bertentangan dengan kemauan penghuni mereka tidak akanmasuk ke dalam sebuah rumah selain untuk mengusut suatutindak-pidana ekonomi dan disertai oleh seorang komisarispolisi atau oleh walikota, atau atas perintah tertulis dan jaksa.

Untuk tindak pidana narkotika dan tindak pidana psikotropika dipandang perlu ada pengaturan antara lain tentang:

- penggolongan narkotika/psikotropika,

- perlakuan khusus terhadap korban narkotika/ psikotropika, dan

- ketentuan khusus dalam penyidikan seperti teknik penyidikan penyerahanyang diawasi dan teknik pembelian terselubung.

Apa yang menjadi kebutuhan untuk pengaturan bersifat komprehensif.dapat berbeda-beda antara satu tindak pidana dengan tindak pidanaa linnya Tetapi semuanya memiliki kebutuhan untuk adanya sejumlah ketentuan khusus acara pidana, walaupun ketentuan khusus itu dapat berfaeda antara satu tindak pidana dengan tindak pidana lainnya.

Adanya sejumlah ketentuankhusus acara pidana ini merupakan karakteristik penting untuk tindak pidana khusus. Ini tidak berarti dalam suatu Undang-Undang, seperti UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika telah diatur keseluruhan acara pidana. Dalam UU No. 5 Tahun 1997 hanya diatur beberapa saja ketentuan acara pidana. Penyidikan, Penuntutan dan Peradilan berkenaan dengan tindak pidana psikotropika. pada umumnya tunduk pada ketentuan-ketentuan acara pidana dalam KUHAP.

B. Ruang Lingkup

Beberapa dan tindak pidana khusus yang diatur dalam Undang-Undang tersendiri di luar KUHPidana dan memiliki ketentuan khusus acara pidana, yaitu:

1. Tindak Pidana Ekonomi dalam UU No.7/Drt/1955 tentang Pengusutan,Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana;

2. Tindak Pidana Korupsi;

3. Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010;

4. Tindak Pidana Terorisme;

5. Tindak Pidana Psikotropika dalam UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;

6. Tindak Pidana Narkotika dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika;

7. Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik.