Apakah hukum itu? Ini adalah pertanyan yang pada umumnya sering muncul di kalangan masyarakat umum maupun dikalangan mahasiswa, namun untuk mendefinisikan hukum itu bukanlah suatu hal yang gampang, dikarenakan setiap orang pasti mempunyai definisi yang berbeda-beda sehingga sulit untuk mendefiniskan hukum menjadi tunggal atau definitif.
Walaupun setiap orang mempunyai definisi hukum yang berbeda-beda itu bukanlah suatu masalah karena dengan adanya definisi pada seseorang yang baru memulai mempelajari tentang hukum itu atau masyarakat awam dapat digunakan sebagai gambaran definisi hukum untuk memulai belajar ilmu hukum.
Oleh karena itu, lebih bijak jika dirumuskan unsur-unsur dan ciri-ciri yang terkandung dari beraneka ragam pendapat tentang definisi hukum. Unsur-unsur tersebut antara lain: (Rahman Syamsuddin, Pengantar Hukum Indonesia,2019,hal 2)
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia;
- Peraturan itu dibuat oleh badan berwenang;
- Peraturan itu bersifat memaksa, walaupun tidak dapat dipaksakan;
- Peraturan itu disertai sanksi yang tegas dan dapat dirasakan oleh
yang bersangkutan.
Adapun ciri-cirinya, sebagai berikut: (Rahman Syamsuddin, Pengantar Hukum Indonesia,2019,hal 2)
- Adanya suatu perintah, larangan, dan kebolehan;
- Adanya sanksi yang tegas.
Hukum itu sendiri bukanlah sekadar kumpulan atau penjumlahan peraturan-peraturan yang masing-masing berdiri sendiri. Arti pentingnya suatu peraturan hukum ialah karena hubungannya yang sistematis dengan peraturan-peraturan hukum lain. Hukum merupakan sistem berarti hukum itu merupakan tatanan, merupakan suatu kesatuan yang utuh yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain. Dengan kata lain, sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut. Kesatuan tersebut diterapkan kompleks unsur-unsur yuridis seperti peraturan hukum, asas hukum, dan pengertian hukum. (Rahman Syamsuddin, Pengantar Hukum Indonesia,2019,hal 2)
Marcus Tullius Cicero, menyatakan bahwa di mana ada masyarakat, di situ ada hukum (ubi societa ibi ius) pernyataan ini sangat tepat sekali karena adanya hukum itu adalah berfungsi sebagai kaidah atau norma dalam masyarakat. Kaidah atau norma itu adalah patokan-patokan mengenai perilaku yang dianggap pantas. Kaidah berguna untuk menyelaraskan tiap kepentingan anggota masyarakat. Sehingga di masyarakat tidak akan terjadi benturan kepentingan antara
anggota masyarakat yang satu dengan yang lainnya. (Nandang Alamsyah Deliarnoor, Sistem Hukum Indonesia, hal 3)
Pernyataan Marcus Tullius Cicero ini menunjukkan bahwa eksistensi dan keberadaan hukum senantiasa melekat dalam dinamika perkembangan kehidupan masyarakat. Hukum lahir, tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat itu sendiri, di mana pada mulanya hukum merupakan kebiasaan-kebiasaan antara individu yang satu dan individu yang lain tentang pedoman perilaku masyarakat yang dipegang teguh dan dipertahankan, kemudian berkembang menjadi kaidah hukum tertulis atau ketentuan yang dikodifikasi menjadi kitab undang-undang oleh kekuasaan sebagai suatu pedoman hidup bersama tidak hanya bagi seluruh masyarakat tetapi juga bagi penguasa agar tercipta kehidupan yang aman, damai dan tenteram. (Rahman Amin, Pengntar Hukum Indonesia,2019,hal 1)
Pada umumnya masyarakat awam mengartikan hukum itu adalah peraturan undang-undang yang dibuat oleh negara, berlaku kepada siapa saja, apabila melanggarnya akan dikenakan sanksi.
Ditinjau secara etimologis hukum dalam bahasa Inggris disebut law, dalam bahasa Belanda dan Jerman disebut recht. Istilah recht berasal dari bahasa Latin yaitu rectum berarti tuntutan atau bimbingan, perintah atau pemerintahan. Dalam bahasa Romawi, rectum adalah rex berarti raja atau perintah raja. Istilah law berasal dari bahasa Latin yaitu lex atau dari kata lesere yang berarti mengumpulkan atau mengundang orang-orang untuk diberi perintah. Lex juga dari istilah legi berarti peraturan atau undang-undang yang dibuat dan disahkan oleh penguasa yang berwenang sehingga istilah law (Inggris), lex atau legi (Latin), wet (Belanda) selain berarti hukum juga berarti undang-undang.(Rahman Amin, Pengntar Hukum Indonesia,2019,hal 1)
Istilah hukum dalam bahasa Latin juga disebut lus dari kata uubere artinya mengatur atau memerintah atau hukum. Perkataan mengatur dan memerintah bersumber pada kekuasaan negara atau pemerintah. Istilah lus (hukum) sangat erat dengan tujuan hukum yaitu keadilan atau iustitia atau justitia adalah dewi keadilan bangsa Yunani dan Romawi Kuno. Iuris atau juris dalam bahasa Belanda berarti hukum atau kewenangan (hak), serta jurist dalam bahasa Inggris dan Belanda berarti ahli hukum atau hakim yang kemudian dikenal dengan istilah jurisprudence berasal dari kata iuris dalam bentuk jamak dari ius berarti hukum yang dibuat oleh masyarakat sebagai hukum kebiasaan. (Rahman Amin, Pengntar Hukum Indonesia,2019,hal 1)
Satjipto Raharjo memberikan penjelasan tentang definisi hukum adalah karya manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku. Hukum merupakan pencerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan ke mana harus diarahkan. Oleh karena itu, hukum mengandung rekaman dari ide-ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum diciptakan, di mana ide-ide tersebut berupa ide mengenai keadilan. (Neni Sri Imaniyati, Pengantar Hukum Indonesia, 2018, hal 5)
Sudikmo Metrokusumo mengemukakan hukum adalah kaidah yang merupakan ketentuan atau pedoman tentang apa yang seyogyanya atau seharusnya dilakukan, pada hakikatnya, kaidah hukum merupakan perumusan pendapat atau pandangan tentang bagaimana seharusnya atau seyogyanya seseorang bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat. Pendapat lain dari Abdul Manan menjelaskan hukum adalah suatu rangkaian peraturan yang menguasai tingkah laku atau perbuatan tertentu dari manusia dalam hidup bermasyarakat, di mana hukum mengatur kepentingan-kepentingan manusia dan bagi siapa saja yang melanggar hukum akan dikenakan sanksi sesuai dengan apa yang telah ditentukan. (Neni Sri Imaniyati, Pengantar Hukum Indonesia, 2018, hal 5)
Pengertian hukum belum communis opinio doktorum (tercapai kesepakatan pendapat) dan kata-kata Immanuel Kant kurang lebih seratus lima puluh tahun yang lalu masih berlaku sampai sekarang, yaitu Noch suchen die Juristen eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht (yang kalau diterjemahkan bebas kira-kira artinya adalah tidak ada satu pun definisi hukum yang memuaskan atau masih juga para sarjana hukum mencari-cari suatu definisi tentang hukum). Tetapi sebagai pegangan di bawah ini akan diketengahkan beberapa definisi tentang hukum sebagai berikut: (Nandang Alamsah Deliarnoor, Sistem Hukum Indonesia, hal 5)
a. Utrecht Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karenanya harus ditaati oleh masyarakat itu.
b. Kansil Hukum adalah peraturan hidup kemasyarakatan yang mengatur dan memaksa untuk menjamin tata tertib dalam masyarakat. Unsur-unsur hukum:
– Peraturan tingkah laku
– Diadakan oleh badan-badan resmi
– Memaksa
– Sanksi yang tegas
c. S.M. Amin Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari
norma dan sanksi-sanksi.
d. Mochtar Kusumaatmadja Pengertian hukum yang memadai tidak saja merupakan keseluruhan azas-azas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat melainkan meliputi pula lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.