Hukum-hukum yang terdapat dalam agama Islam ada lima yaitu:
- WAJIB (Fardlu) artinya suatu perkara yang apabila dikerjakan akan mendapat pahala, dan apabila ditinggalkannya akan mendapat siksa. Contohnya seperti mengerjakan sholat lima waktu, puasa ramadan dan haji bagi orang yang mampu. Wajib (Fardlu) itu dibagi menjadi dua macam, yaitu:
- WAJIB’AIN artinya harus dikerjakan oleh setiap pribadi mukallaf sendiri, contohnya seperti sholat lima waktu, puasa Romadlon dan sebagainya.
- WAJIB KIFAYAH artinya suatu kewajiban yang telah dianggap cukup atau tidak mendatangkan siksa apabila sebagian orang mukallaf itu telah mengerjakannya, Dan berdosalah seluruhnya, jika tidak ada seorangpun mukallaf dari mereka yang mengerjakannya. Contohnya seperti menyolatkan jenazah dan menguburkannya
- SUNAT (MUSTAHAB) artinya suatu perkara yang apabila dikerjakan akan mendapat pahala, dan apabila ditinggalkan tidak akan mendapat siksa (tidak berdosa). Contohnya seperti mengerjakan sholat sunat rowatib, puasa senin kamis dan sebagainya. Sunat itu dibagi menjadi dua macam yaitu:
- SUNAT MUAKKAD artinya sunat yang sangat dianjurkan untuk mengerjakannya contohnya seperti sholat tarwih, sholat dua hari raya fitri dan Adhha dan sebagainya.
- SUNAT GHOIRU MU-AKKAD Artinya sunat biasa
- HARAM artinya suatu perkara yang apabila dikerjakan akan mendapat siksa (berdosa), dan akan mendapat pahala apabila ditinggalkan nya. Contohnya seperti makan daging babi, minum khomar, berzinah dan sebagainya.
- MAKRUH artinya suatu perkara yang apa bila ditinggalkan akan mendapatkan pahala, dan apabila dikerjakan tidak mendapat dosa. Contohnya seperti makan berambang, petai dan lain sebagainya.
- MUBAH (JAWAZ) artinya suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak akan mendapat pahala dan berdosa, dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala. Jadi Mubah yaitu, boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Contohnya seperti makan minum dan berjalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar